Jumat, 14 Juli 2023

MENJADI GURU YANG PROFESSIONAL

        Guru merupakan pekerjaan tertua di dunia ini bahkan lebih dulu dibandingkan pekerjkaan arsitek setelah manusia tidak lagi tinggal di gua. Pekerjaan guru ada sejak manusia mampu berpikir dan mengenal ilmu pengetahuan. Pada awal kemunculan, seseorang membutuhkan orang lain untuk dimintai pendapat dan dijadikan panutan.

Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual atau kejiwaan murid-muridnya. Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran.

Bahkan di agama Islam, sosok guru lebih strategis lagi karena di samping mengemban misi keilmuan, guru juga mengemban tugas suci, yaitu misi dakwah dan misi kenabian, yakni membimbing dan mengarahkan peserta didik ke arah moralitas yang lebih baik menuju jalan Allah SWT.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.(Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, 2008). Dan guru sebagai profesi di Indonesia, ditandai dengan lahirnya UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," dan ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Permasalahannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim punya target dimana guru harus terlibat dalam proyek mega besar Merdeka Belajar untuk 15 tahun ke depan yang pernah dipaparkan di hadapan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)(Kemendikbud, 2021).

Mendikbud menjelaskan, terdapat 11 target yang menjadi fokus utama Merdeka Belajar tahun 2030-2035. Sebanyak enam target berada di kategori pendidikan dasar dan menengah, dua target di kategori tata kelola, dan tiga target di kategori pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi. Rincian target untuk pendidikan dasar dan menengah diantaranya adalah : 1).Peningkatan Skor PISA (standar pendidikan internasional) untuk Literasi sebesar 451, Numerasi sebesar 407, dan Sains sebesar 414. 2.)      Jumlah Sekolah Penggerak mencapai 30 ribu. 3.) Angka Partisipasi Kasar untuk prasekolah sebesar 85%, SD hingga SMA mencapai 100%. 4.)  Jumlah guru yang lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG) baru mencapai 400 ribu. 5.)  Jumlah Guru Penggerak mencapai 300 ribu. 6.)  Jumlah Kepala Sekolah yang diangkat dari latar belakang Guru Penggerak mencapai 150 ribu.

Target ini tentu saja memancing pertanyaan berkaitan dengan profesionalitas guru. Bagaimana guru bisa berhasil dalam target kementrian Pendidikan ini jika profesional guru saja masih rendah, dan masih banyak guru yang mengajar di luar bidang keilmuannya?

Rendahnya Kualitas Guru

Guru profesional adalah guru yang memiliki “rasa kemanusiaan dan kehangatan” - untuk mengetahui apa yang dilakukan siswa di kelas setiap saat dan juga untuk peduli tentang apa yang mereka lakukan. Untuk itu, guru harus dibebaskan dari pandangan- pandangan negatif tentang guru pada masa lalu, sehingga mereka menjadi "lebih sadar akan apa yang mereka lakukan saat mengajar dan lebih mudah mempertimbangkan praktik-praktik yang belum pernah mereka lakukan"(Zainal Arifin, 2013).

Salah satu akar masalah buruknya kualitas pendidikan Indonesia adalah rendahnya kualitas guru. Dari tahun 2012 hingga 2015, sebanyak 1,3 juta dari 1,6 juta guru yang mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) – yang mengukur kompetensi mengelola pembelajaran dan pemahaman atas mata pelajaran yang diampu – bahkan tidak mencapai nilai minimum (Magdalene, 2020).

Berdasarkan data UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report pada tahun 2016, mutu pendidikan di Indonesia menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang, sedangkan kualitas guru di Indonesia menempati urutan ke-14 dari 14 negara berkembang yang ada di dunia (Rohmah Susiani & Diny Abadiah, 2021).

Kesejahteraan yang kurang

Guru yang memiliki kompetensi di atas rata-rata atau lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan nilai minimal 80 tak lebih dari 30 persen. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan mengingat peran guru dalam upaya membangun mutu sumber daya manusia sangat strategis. tak hanya guru, 70 persen dari total kepala sekolah juga belum memiliki kompetensi standar. Penilaian tersebut didasarkan pada data hasil UKG. Yakni, pada 2015 nilai rata-rata guru secara nasional untuk guru TK sebesar 43,74 poin. Guru SD 40,14 poin, guru SMP 44,14 poin dan guru SMA 45,38 poin. Ia menyatakan, sampai pada UKG 2017, nilai rata-rata belum mencapai 70 poin (Veirissa, 2021).

Sehingga wajar jika rendahnya kualitas guru dikarenakan secara individu guru kurang kompeten. Inkompetensi pengajar pada bisa saja terjadi lantaran rendahnya minat belajar, membaca, menulis & membuat karya media pembelajaran. Kemudian pengajar malas buat mengikuti organisasi profesi sebagai akibatnya tidak mempunyai motivasi secara personal.

Salah satu hal yang menjadi persoalan klasik di Indonesia yang selama ini belum terpecahkan terkait kualitas guru adalah kesejahteraan guru. Sebagai pembanding saja bahwa kita tahu jika di Indonesia gaji guru tertinggi itu adalah guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil. Jika dibandingkan dengan guru Non-PNS atau guru Honorer maka akan sangat jauh sekali. Guru Honorer di Indonesia saat ini masih ada yang mendapat gaji sebesar Rp 150.000(Veirissa, 2021).

Sedangkan untuk gaji guru TK untuk swasta maupun honorer adalah disesuaikan dengan keputusan bersama dengan pemilik, umumnya mereka akan mendapatkan gaji sekitar Rp35.000 per hari. Sehingga untuk sebulannya bisa mendapat sekitar Rp910.000 per bulan dengan asumsi 26 hari kerja.Namun setiap daerah dan TK tentu memiliki kebijakan berbeda beda. Ada yang membayar bisa sampai Rp50 ribu per hari atau bahkan ada yang membayar kurang dari Rp500 ribu per bulan (M Purwadi, 2022).

Bahkan sejumlah guru di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menerima gaji sebesar Rp150.000 per bulan dengan perhitungan honor mengajar Rp5.000 per jam. Untuk menempuh perjalanan dari rumah ke sekolah memakan waktu selama 1,5 jam atau jarak tempuh kurang lebih 40 Km. Para guru SMPN 7 Cimarga hingga kini masih bertahan, padahal lokasi ke sekolah melintasi dua jembatan gantung juga jalan yang rusak (Ajijah, 2019).

Di Malaysia, profesi guru sangat dihormati dan kesejahteraannya diperhatikan oleh pemerintah. Gaji minimal guru di Malaysia adalah RM 1.200 per bulan atau Rp 3.860.220, sedangkan gaji rata-rata guru di Malaysia bisa mencapai RM 6.982 per bulan atau Rp 22.460.047 per bulan. Dan di Thailand Sama seperti di negara ASEAN lainnya yang sangat menghargai jasa guru, di Thailand guru digaji dengan tarif yang menarik, upah minimum THB 21.950 per bulan atau Rp 8.402.241 dan rata-rata gaji guru. di Thailand bisa mencapai sekitar Rp 31.988 THB per bulan atau setara dengan Rp 12.244.687(Veirissa, 2021).

Dengan gaji yang sangat minim dan timpang di beberapa kota besar menyebabkan kurangnya motivasi para pengajar untuk bekerja secara maksimal. Padahal Guru yang memiliki motivasi tinggi dalam mengajar akan mem- perlihatkan unjuk kerja yang jauh berbeda. Seorang guru yang mempunyai motivasi tinggi akan mengerjakan perkerjaannya lebih semangat dan menekuni pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab. Jadi untuk melihat motivasi kerja guru ini dilihat dari 1) motivasi guru dari imbalan atau kompensasi yang diberikan, 2) motivasi guru karena rasa aman dan jaminan akan kedudukan dan jabatannya, 3) motivasi guru untuk mencari teman dan bekerja sama, 4) motivasi guru untuk penghormatan dan penghargaan dan 5) motivasi untuk meningkatkan kemampuannya (Wardani Purnama Sari, 2016).

Menjadi Guru Profesional

Kompetensi adalah atribut untuk meletakkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas baik dan unggul. Atribut tersebut meliputi keterampilan, pengetahuan, dan keahlian atau karakteristik tertentu (Sudarmanto, 2009) .

Dengan beberapa permasalahan klasik di Negri sendiri seharusnya tidak menjadikan guru hanya pasrah begitu saja dengan kompetensi yang ada, para guru harus berani mengambil inisiatif terbaik untuk setidaknya memperbaki diri sendiri demi masa depan Pendidikan Indonesia.

Guru sebagai bagian dari sistem Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam membimbing kualitas roda pendidikan. Oakes menegaskan bahwa mutu sekolah dan mutu pengajaran bergantung pada mutu guru. Karena sekolah yang baik adalah guru yang baik. Jika sekolah di Indonesia memiliki guru yang berkualitas, pendidikan nasional juga akan berkualitas (Afrizilna, 2021).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.

1.      Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting untuk bisa dipenuhi setiap calon guru maupun guru yang mengajar di sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Memang, kompetensi kepribadian bukan bagian dari bahan yang akan dan harus diajarkan para guru pada para siswa mereka, tapi merupakan kekuatan yang harus dimiliki setiap guru, agar dapat menghantarkan para siswanya menjadi orang-orang cerdas (smart citizen). Ada beberapa kompetensi kepribadian yang harus dipenuhi guru profesional dan sangat mendukung karya-karya profesi mereka sebagai seorang guru. Sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut (Gao & Liu, 2013)  : 1) Adaptability in instructional interaction mudah menyesuaikan diri dengan situasi kelas. 2) Humor, guru yang humoris, periang dan dapat membangkitkan suasana belajar. 3)Memiliki tanggung jawab profesional yang baik. 4) Enthusiasm, guru yang sangat antusias dalam membelajarkan para siswanya. 5) Argreeableness, ini merupakan sifat atau karakter yang harus terus dibina pada semua guru dan calon guru. 6)Caring, yakni memiliki kepedulian yang baik kepada siswa. 7) Acceptance, sikap menerima, yakni bisa menerima siswa dengan apa adanya. 8) Empathy. yakni memahami dan menerima pengalaman orang lain. 10) Di samping itu semua, guru dan calon guru harus memiliki sifat-sifat stimulatif

2.      Kompetensi Pedagogik

yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi ragam potensi yang dimilikinya (Ade Kurniawan, 2017). Dan bisa menyesuaikan apapun kurikulum perubahan yang terajdi di wilayah ia berada.

3.      Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan sosial guru yang mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru dan kemampuan kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesame guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat (Mohammad Nurul Huda, 2017) .

4.      Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan bagi seorang guru atau pendidik secara mendalam dalam melaksanakan tugas pekerjaan. Seorang guru atau pendidik yang profesional harus memahami tentang fungsi manajemen, agar dapat melaksanakan tugas pembelajaran secara efektif dan efesien. Fungsi manajemen tersebut antara lain; perencanaan, pengorganisation, pengadministrasian, tujuan, dan evaluasi. Jelas bahwa seorang guru atau pendidik harus bisa mengelola manajemen kelas dengan baik, harus mampu mengarahkan peserta didiknya agar dengan kemampuan mereka bisa terkordinir dengan baik(Sudjoko, 2020)

Di lain pihak, seorang guru atau pendidik yang profesional harus memahami tentang: 1) perencanaan; bagaimana untuk penyiapan kurikulum, kalender akademik, dan jadwal pelajaran, selanjutnya dapat menyusun program semester, rencana pembelajaran, menyiapkan tujuan pembelajaran, materi, metode, model, strategi, pendekatan, maupun media pembelajaran; 2) memahami betul tentang proses kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran yang akan dilalui,mulai dari pre-test, kegiatan awal, kegiatan inti, kegiatan akhir hingga post-test, menciptakan suasana belajar yang kondusif, senang; 3) bisa mengadministrasikan dengan baik seluruh kegiatan pembelajaran, menyusun laporan hasil belajar peserta didik; 4) bisa menganalisis hasil belajar peserta didiknya.

Selain diatas ada 4 hal yang harus diterapkan ketika ingin menjadi seorang guru professional yaitu meliputi (Fajar Tri, 2022):

1)      Penguasaan terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai

2)      Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai

3)      Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif

4)      Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif

5)      Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.

Kesimpulan

Memang menjadi Guru profesioal tidaklah mudah di negri Indonesia ini. Menjadi profesi pengajar, sudah pasti memiliki tantangan atau permasalahan tersendiri yang terkadang sulit dihadapi. Setiap tantangan tersebut bisa disebabkan karena faktor internal atau dalam diri guru itu sendiri dan faktor eksternal, yaitu bisa dari siswa atau lingkungan sekolah. Meski begitu, guru harus bisa mengatasi permasalahan tersebut agar pembelajaran tetap berjalan efektif. Kendala-kendala klasik dilapangan baik seputar gaji, fasilitas dan keberpihakan yang kurang kepada guru tidak boleh menjadi anti tesis untuk menjadi guru professional. Guru yang profesional haruslah guru yang dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik, melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada siswa, memahami perkembangan belajar anak, tetap menjadi ujung tombak dalam pengembangan kurikulum di sekolah dan setiap tindakannya sesuai dengan kode etik guru.

Jika semua kompetensi tersebut dilaksanakan dan keberpihakan pemerintah kepada guru khususnya lebih baik maka proyek besar enam target berada di kategori pendidikan dasar dan menengah, dua target di kategori tata kelola, dan tiga target di kategori pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi akan terlaksana dengan baik.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ade Kurniawan. (2017). Deskripsi Kompetensi Pedagogik Guru Dan Calon Guru Kimia SMA Muhammadiyah 1 Semarang.

Afrizilna. (2021). The Collaboration Of Pancasila And Civic Education Teacher In Subject Teacher Consultation Forum (MGMP) At Junior High School.

Ajijah. (2019, December 10). Guru di Pedalaman Lebak Terima Gaji Rp150.000 per Bulan.

Fajar Tri. (2022). 4 Kompetensi Guru yang Wajib Dimiliki oleh Calon Guru. Guru Binar.

Gao, M., & Liu, Q. (2013). Personality Traits of Effective Teachers Represented in the Narratives of American and Chinese Preservice Teachers: A Cross-Cultural Comparison. International Journal of Humanities and Social Science, 3(2).

Kemendikbud. (2021, July 3). Ini Target Merdeka Belajar 15 Tahun ke Depan.

M Purwadi. (2022, October 4). Perbandingan Gaji Guru TK Swasta dan Honorer.

Magdalene. (2020, October 13). Mengapa Kualitas Guru di Indonesia Masih Rendah?

Mohammad Nurul Huda. (2017). Peran Kompetensi Sosial Guru dalam pendidikan. http://www.unisosdem.org/kliping,

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jakarta. (2008). Kamus Bahasa Indonesia.

Rohmah Susiani, I., & Diny Abadiah, N. (2021). Kualitas Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Indonesia.

Sudjoko, S. (2020). Kompetensi Profesional bagi Seorang Guru dalam Manajemen Kelas. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara, 12(1), 1–15. https://doi.org/10.37640/jip.v12i1.202

Sudarmanto. (2009). Kinerja dan Pengembangan Kompetensi SDM. Pustaka Pelajar.

Veirissa, A. H. (2021). Kualitas Guru di Indonesia. http://pps.unnes.ac.id/prodi/prosiding-pascasarjana-unnes/

Wardani Purnama Sari. (2016). Pengaruh Gaji Dan Motivasi Terhadap Kinerja Guru Pada Sma Swasta Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

Zainal Arifin. (2013). Menjadi Guru Profesional. Edutech, 1.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk ! Simak Peta materi kelas 5 Kurikulum Merdeka Sem 1 2024/2025

Gak serukan memulai tanggal ajaran baru tapi kita gak tahu materi apa yang harus kita ajarkan di kelas 5 di kurikulum baru ini. Nah bagi tem...